Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Pra Peradilan Imam Nahrawi 

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Pra Peradilan Imam Nahrawi 

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sidang perdana pra peradilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 21 Oktober 2019.

"Sidang perdana Senin 21 Oktober, agenda sidang pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur seperti dilansir Antara, Senin 21 Oktober 2019.

Imam ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka sejak 28 Agustus lalu. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut ditahan sejak 27 September.


Dia dituding menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dari KONI melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang 2014-2018. Selain itu, dia juga disebut menerima uang sebesar Rp11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.

Uang dengan total Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee untuk mengurus proposal dana hibah kepada KONI yang dilakukan Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Uang itu, menurut KPK, juga terkait dengan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan pelaksana Program Indonesia Emas dan jabatan lainnya yang berhubungan dengan posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah. Keduanya masing-masing divonis 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, sidang terhadap tiga pejabat Kemenpora - Deputi IV Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo serta Staf Kemenpora Eko Triyanto - juga sedang digelar. Miftahul Ulum yang disebut sebagai asisten pribadi Imam Nahrawi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.**